Tugas

Tugas dan Fungsi BPBD Kota Tasikmalaya

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 Tetang  Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata KErja Perangkat Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam melaksanakan sebagian urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yaitu sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran dan tugas pembantuan di bidang bencana dan kebakaran..

Dalam penyelenggaraan Tugas pokok tersebut BPBD Kota Tasikmalaya mempunyai fungsi  sebagai berikut :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan pencegahan dan penanganan kebakaran serta penyelamatan secara tepat dan efektif;
  5. Pelaksanaan pengelolaan administrasi badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.